JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku tak masalah jika Pemprov DKI menolak membantu masalah honor para Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (supeltas) alias "Pak Ogah".
Menurut Halim, kepolisian akan mencari bantuan ke Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta untuk memberi gaji untuk para Supeltas.
"Ya kan ada Kadin yang bisa. Kita cari lagi usaha-usaha bagaimana sampai bisa membantu ini Supeltas, membiayai Supeltas," ujar Halim saat dihubungi, Senin (28/8/2017).
Halim mengaku Kadin sudah menyetujui untuk memberikan honor kepada para Supeltas. Namun, saat ini tinggal mengurusi masalah administrasinya saja.
Baca: Setelah Pemprov Tolak Beri Gaji, Bagaimana Nasib Pak Ogah?
"Sudah koordinasi (dengan Kadin), tapi saya belum buat MoU nya. Kita baru garap," kata Halim.
Dirlantas Polda Metro Jaya merekrut supeltas untuk dijadikan pengatur lalu lintas di titik-titik pembangunan yang rawan kemacetan. Para Supeltas itu rencananya akan mendapatkan honor.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengatakan tidak bisa menggaji sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau "Pak Ogah" yang belum lama ini dilatih polisi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, keputusan itu terkait aturan dalam mekanisme penganggaran.
"Undang-undang pengelolaan keuangan daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," ujar Sigit ketika dihubungi, Senin (28/8/2017).
Sigit mengatakan, supeltas direkrut, dikelola, dan dilatih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Artinya, para supeltas itu tidak masuk struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.
Dengan begitu, anggaran gaji supeltas tidak bisa dibebankan pada APBD DKI.
Baca: Soal Gaji "Pak Ogah", Polisi Akan Temui Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.