Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2017, 06:37 WIB
|
EditorSandro Gatra

Pemeriksaan kali ini terhadap Aris merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Aris juga pernah dimintai keterangan saat membuat laporan resmi ke polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.

(baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)

 

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Megapolitan
Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Megapolitan
Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Megapolitan
Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Megapolitan
Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Megapolitan
Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Megapolitan
Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Megapolitan
Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan 'Multiplier Effect'

Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan "Multiplier Effect"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko |  Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko | Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Megapolitan
Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Megapolitan
Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com