JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 10 warga Kampung Rawa, Johar Baru, sebagai tersangka dalam tawuran yang terjadi Jumat (1/9/2017) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, tawuran ini melibatkan warga RW 04 (Gang Lepoy) dengan RW 07 (Gang Buntu) yang saling serang dengan menggunakan petasan dan senjata tajam.
"Yang tertangkap kebetulan lima orang dari RW 04 dan lima orang dari RW 07," ujar Suyudi di lokasi, Minggu (3/8/2017).
Suyudi menceritakan, tawuran bermula saat warga Gang Buntu bernama Dean melempar genteng ke arah pemuda Gang Lepoy.
Baca: Tim Rajawali Kejar Pelaku Tawuran Menggunakan Air Keras di Rawa Bunga
Dean juga kemudian merusak pagar depan Gang Lepoy bersama temannya Anton. Kedua pemuda itu juga menenteng sebilah parang di depan para pemuda Gang Lepoy.
Alih-alih melaporkan ke pihak berwajib, para pemuda Gang Lepoy justru menyambut aksi Dean dan Anton dengan membawa galah bambu, pedang, badik, petasan, ketapel, serta bongkahan batu.
Aksi saling serang di depan Gang Lepoy tak terhindarkan yang membuat para pemuda Gang Buntu kemudian terdesak mundur.
Tak hanya itu, warga Gang Lepoy yang marah menyerang dan merusak dua unit mobil Toyota Avanza milik warga Gang Buntu.
"Sampai Balai RW tempat kumpul warga dirusak, dilempari," ujar Suyudi.
Warga yang terima kemudian meminta bantuan polisi untuk mengusut aksi tidak bertanggung jawab ini.
Pada pukul 18.00 WIB, polisi memburu para pelaku tawuran dan menjaring 10 warga. Sedangkan Dean dan Anton yang menjadi provokator perkelahian masih diburu.
"Provokatornya DPO. Masih kami kembangkan," ujar Suyudi.
Mereka yang tertangkap polisi adalah Jaeni Dahlan (26), Sunahendra (26), Muhammad Ridwan (24), Hendri Mahendra (19), Zulkarnain (44), Dadang Suhendang (47), Dicky Susanto (19), Ahmad Riyanto (24), seorang perempuan Asri Handayani (18), dan Muhammad Faktur Riski (12).
Baca: Jadi Akses Tawuran, Jembatan Penyeberangan Orang di Johar Baru Ditutup
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.