JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Kaifu Loangadi alias Kevin (26), warga Kebagusan yang menanam tiga pot ganja, salah satunya sudah tumbuh setinggi semeter.
"Menurut pengakuan tersangka ini, dia menanam dengan tujuan untuk digunakan sendirian," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Senin (4/9/2017).
Menurut Vivick, Kevin sudah mengonsumsi ganja empat tahun lalu, sejak lulus SMA dan menjadi pemain musik di kafe. Lalu sekitar sebulan lalu, Kevin membeli benih ganja dari temannya bernama Kipeng seharga Rp 50.000.
Kipeng dan temannya yang lain berinsial T kemudian mencoba menanamnya di pot di rumah kostnya di Jalan Kebagusan IV Dalam.
"Dua pot tidak tumbuh, tapi ini hasil percobaan yang bagus," ujar Vivick.
Baca: Polisi Tembak Mati Bandar Ganja 200 Kilogram
Polisi menerima informasi ini kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost Kevin pada Sabtu (2/9/2017) siang. Selain itu, polisi juga menemukan paket ganja kering sebesar 1,36 gram yang dibelinya. Menurut pengakuan Kevin, ia belum pernah panen. Pot ganja yang berhasil tumbuh baru berusia sebulan.
Polisi memburu Kipeng dan T yang tidak diketahui keberadaannya. Adapun Kevin dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca: Beli Ganja untuk Obat Asam Urat, Seorang Warga Bandung Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.