JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan dari Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Novel dilaporkan ke polisi lantaran dituding mencemarkan dan menghina Aris Budiman melalui surat elektronik.
"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Martinus menambahkan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus ini.
Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait pernyataan Novel yang dianggap telah mencemarkan nama baik Aris.
Baca: Eksklusif, Wawancara Novel soal Aris Budiman
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
"Nah, ini kan penyidik harus mengungkap kata kata 'terburuk' itu adalah suatu penghinaan atau tidak. Sehingga itulah penyidik yang akan kumpulkan dan informasi soal itu. Baik ahli dan kami akan memeriksa beberapa saksi lainnya," kata Martinus.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Baca: Kata Kabareskrim, Aris Budiman Berhak Laporkan Novel Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.