Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Sanksi Denda atau Kurungan supaya Warga Tertib Trotoar

Kompas.com - 05/09/2017, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di trotoar atau pengendara yang menerobos trotoar bertujuan mendidik masyarakat supaya tertib. Ia menilai, warga perlu mengetahui dan mematuhi fungsi trotoar.

"Ada perda tentang ketertiban umum, di situ ada sanksinya, bisa bayar denda atau dikurung. Jadi ini untuk membikin supaya warga itu tertib betul bahwa fungsi trotoar itu adalah untuk pejalan kaki," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, Bulan Tertib Trotoar selama Agustus kemarin sudah cukup untuk sosialisasi fungsi trotoar.

Satpol PP DKI Jakarta akan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada penerobos trotoar.

"Kalau sudah sosialisasi satu bulan, mereka tentunya sudah tahu dong, sudah tahu (kalau) tetap melanggar, ya ditindak," kata Djarot.

(Baca juga: Trotoar Ramah Pengguna "High Heels" Bakal Dibangun di 12 Titik di Jakut)

Mental dan perilaku masyarakat, lanjut Djarot, harus dididik agar bisa saling menghormati dan menghargai.

Pedagang dan pengendara harus menghormati pejalan kaki dengan tidak mengokupasi trotoar. "Ini sifatnya lebih banyak mendidik," ucapnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu sebelumnya mengatakan, pedagang di trotoar atau pengendara yang menerobos trotoar pada September ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa pidana penjara atau denda.

Ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum.

"Sanksinya minimum 10 hari, maksimal 60 hari kurungan penjara, kemudian denda Rp 100.000-Rp 20 juta," kata Yani, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Djarot: Proyeksi Kami, di Trotoar Bisa Dibikin Tenda Kafe Kecil)

Pemberlakuan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari diperpanjangnya program bulan tertib trotoar pada September 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com