TANGERANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan tarif parkir baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru-baru ini tidak dilaksanakan secara merata.
Dari beberapa tempat yang terkena kebijakan tarif parkir baru, sebagian sudah melaksanakan tetapi beberapa lainnya mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Kalau kami sudah pakai tarif baru sesuai aturan dari pemerintah daerah," kata Operational Manager mal Teras Kota, Moh Anggan saat ditemui Kompas.com pada Selasa (5/9/2017) siang.
Menurut Anggan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan perihal kebijakan baru tarif parkir pada akhir Agustus lalu.
Baca: Ditanya Soal Tarif Parkir Baru, Kadishub Tangsel Mengaku Pensiun
Berangkat dari surat itu, pengelola mal berkoordinasi dengan perusahaan operator parkir di mal Teras Kota dan memberlakukan tarif baru sejak 1 September 2017 lalu.
Berbeda dengan di mal Teras Kota, sejumlah ruko di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu masih memakai tarif lama.
Salah satu petugas loket parkir di Ruko Tol Boulevard, Murni, mengaku belum tahu ada kebijakan tarif baru sehingga masih menerapkan tarif lama.
"Enggak tahu ada tarif baru. Ini masih tarif lama, mobil jam pertama Rp 3.000," tutur Murni.
Hal yang sama dialami warga yang membuka usaha penitipan kendaraan di sekitar area stasiun, salah satunya adalah pemilik penitipan kendaraan di dekat Stasiun Rawa Buntu.
Sholeh, pengurus penitipan sepeda motor di dekat Stasiuan Rawa Buntu, mengungkapkan tidak pernah mendengar penerapan aturan parkir baru dari pemerintah kota.
"Saya enggak ngerti deh. Tapi, yang pasti, di sini masih pakai harga lama, Rp 5.000 buat sepeda motor sehari," ujar Sholeh.
Beberapa pengurus tempat penitipan mobil di Stasiun Rawa Buntu juga tidak tahu telah terbit kebijakan tarif baru.
Sama seperti Sholeh, mereka masih menerapkan harga lama yakni dari Rp 8.000, Rp 10.000, hingga Rp 12.000 untuk sekali parkir mobil dengan waktu maksimal sehari.
Tari parkir baru ini dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Baca: Rincian Kenaikan Tarif Parkir di Tangsel
Selain itu, fasilitas ini sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan juga masuk dalam golongan satu.
Lalu Golongan 2 adalah semua lokasi parkir yang hampir sama dengan Golongan 1 tetapi minus kamera CCTV dan sensor kendaraan.
Kemudian Golongan 3 yang adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada Golongan 1 dan 2.
Tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan untuk Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp 5.000 untuk jam pertama, kemudian Rp 2.000 dan Rp 3.000 untuk tiap jam berikutnya.
Untuk Golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.
Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 tiap jam berikutnya.
Kebijakan ini turut mengatur tentang harga langganan, bagi pemilik kendaraan di lokasi parkir pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan.
Baca: Tarif Parkir Naik Tanpa Sosialisasi, Wali Kota Tangsel Bungkam
Biaya parkir langganan ini adalah Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.
Terakhir, tarif Rp 15.000 per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp 5.000 per hari bagi kendaraan roda dua yang diberlakukan di tempat penitipan parkir sekitar stasiun atau terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.