JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tarif parkir di Jakarta akan diatur berdasarkan zonasi. Nantinya, tarif parkir di setiap zonasi dibedakan.
"Saya sampaikan kepada Dishub kemarin sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kami atur berdasarkan zonasi," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Djarot menuturkan, tarif parkir di ring 1 nantinya akan paling mahal. Sementara tarif parkir di ring 3 paling murah.
"Yang di on the road itu lebih mahal daripada yang off road. Yang ring 1 itu lebih mahal, ring 2 lebih murah, ring 3 lebih murah lagi," kata Djarot.
Baca: Jangan Anggap Park and Ride Area Parkir Termurah di Dunia
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, tarif parkir berdasarkan zonasi itu sudah diusulkan Dishub dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
"Salah satu usulannya adalah pemberlakuan zonasi parkir tepi jalan dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan peningkatan ride sharing ke angkutan umum massal," ujar Sigit melalui pesan singkat.
Sigit menuturkan, tarif parkir berdasarkan zonasi itu sudah diterapkan di negara-negara maju. Tarif parkir berdasarkan zonasi diberlakukan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum.
"Di negara maju, semakin ke tengah kota maka semakin sedikit sarana ruang parkirnya. Dan kalo pun ada, dengan tarif yang mahal," tutur Sigit.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih merumuskan pembagian zonasi yang masuk ring 1, ring 2, dan ring 3 tersebut.
"Sedang dirumuskan," ucapnya.
Baca: Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.