JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tarif parkir di pinggir jalan seharusnya lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir di park and ride. Namun, rencana tersebut masih dikaji hingga saat ini.
"Ini akan dikaji secara mendalam dulu, terutama tarif parkir yang di tepi-tepi jalan itu harusnya lebih mahal," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (10/8/2017).
Parkir di pinggir jalan tersebut yakni tempat parkir yang menggunakan parkir meter dan dikelola Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti di Jalan Agus Salim, Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
Baca: Sekda DKI Bantah Tarif Parkir Akan Naik Jadi Rp 50.000 Sekali Parkir
Djarot menuturkan, kenaikan tarif parkir itu bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Selain itu, kenaikan tarif parkir juga dilakukan agar pengendara tidak parkir berlama-lama.
"Kalau parkir jangan lama-lama, terutama yang di pinggir-pinggir jalan," kata dia.
Djarot menyampaikan, kenaikan tarif parkir akan diimbangi dengan peningkatan kualitas transportasi umum. Fasilitas publik lainnya juga akan diperbaiki.
"Penyediaan kantong parkir yang bagus, trotoar yang bagus, jalanan yang bagus, dan transportasi umum yang bagus," ucap Djarot.
Baca: Taufik: Kalau Tarif Parkir Naik tetapi Bocor, Hanya Untungkan Orang Lain Dong
Pemprov DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir sebesar 10 persen. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sedang mengajukan usulan ini dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2017. Setelah disetujui dalam rapat Banggar, perda tentang tarif parkir akan direvisi.
"Jadi potensinya (naik) 10 persen, tetapi itu kalau nanti perdanya dibahas," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.