JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan ada wacana untuk membedakan tarif parkir berdasarkan zonasi.
Jika wacana tersebut terlaksana, maka tarif parkir di tengah kota akan lebih mahal dari daerah penyangga. Kawasan tengah kota akan menjadi ring 1.
"Nanti di zona 3 kalau perlu kita murahin banget, biar dia menitipkan kendaraannya di zona tersebut dan masuk ke pusat kota dengan kendaraan umum," ujar Andri ketika dihubungi, Rabu (23/8/2017).
Andri mengatakan kebijakan ini juga termasuk upaya pembatasan lalu lintas. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan pajak. Meski demikian, kata Andri, kebijakan ini masih perlu dikaji terlebih dahulu.
Setelah pengkajian, peraturan daerah yang ada juga harus direvisi. Kawasan yang termasuk dalam ring 1, 2, dan 3 pun belum ditentukan.
"Jadi ini belum, perdanya saja belum," kata dia.
Baca: Djarot: Tarif Parkir di Jakarta Akan Dibedakan Berdasarkan Zonasi
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko sebelumnya menjelaskan, tarif parkir berdasarkan zonasi sudah diusulkan Dishub dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
"Salah satu usulannya adalah pemberlakuan zonasi parkir tepi jalan dalam rangka mengoptimalkan fungsi ruang jalan peningkatan ride sharing ke angkutan umum massal," ujar Sigit.
Kata Sigit, tarif parkir berdasarkan zonasi itu sudah diterapkan di negara-negara maju. Tarif parkir berdasarkan zonasi diberlakukan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum.
"Di negara maju, semakin ke tengah kota maka semakin sedikit sarana ruang parkirnya. Dan kalo pun ada, dengan tarif yang mahal," tutur Sigit.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.