TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan besaran tarif parkir baru. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017 itu mulai berlaku pada 3 Agustus 2017.
"Penetapan tarif parkir berdasarkan kriteria yang kami tentukan dari hasil studi ke Pemprov DKI dan Pemkot Tangerang, di mana kami bagi ke beberapa kriteria yang berbeda," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Aplahunnajat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2017).
Aplah menjelaskan, ketentuan tarif parkir berlaku bagi pihak swasta yang selama ini meminjam lahan Pemkot Tangsel dan menentukan tarif sendiri. Dengan ketentuan tersebut, diharapkan para pengelola gedung dan pihak swasta tidak lagi sembarangan menetapkan tarif parkir kepada pelanggan.
Kriteria yang dimaksud dibagi menjadi tiga, yaitu golongan 1 berupa fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir. Termasuk dengan sarana berupa rambu, marka, media informasi (tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital, informasi fasilitas parkir khusus, kamera CCTV, serta sensor kendaraan.
Lihat juga: Tarif Parkir Naik Tanpa Sosialisasi, Wali Kota Tangsel Bungkam
Golongan 2 yang hampir sama dengan Golongan 1, kecualai kamera CCTV dan sensor kendaraan.
Sementara golongan 3 adalah pemanfaatan fasilitas parkir di pasar tradisional, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lokasi selain yang dimaksud pada golongan 1 dan 2.
"Untuk golongan 1 kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya. Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya," kata Aplah.
Tarif parkir di lokasi parkir golongan 2 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk sebesar Rp 4.000 jam pertama. Tiap jam berikutnya sama seperti golongan 1 yakni Rp 2.000 dan Rp 3.000.
Di area pakir golongan 3, yang berbeda hanyalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp 3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2.
Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya.
Peraturan itu turut mengatur tentang harga langganan bagi pemilik kendaraan di parkiran pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan dengan Rp 150.000 per bulan untuk kendaraan pribadi roda empat dan Rp 60.000 per bulan untuk sepeda motor.
Khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua di tempat penitipan/parkir di sekitar stasiun atau terminal besaran tarifnya masing Rp 15.000 dan Rp 5.000 per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.