JAKARTA, KOMPAS.com - Muannas Al Aidid kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2017). Kali ini dia datang untuk mendampingi dua saksi yang diperiksa polisi terkait laporannya terhadap Jonru Ginting soal dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Dua saksi yang dipanggil polisi dalam kasus itu adalah Muhammad Guntur Romli dan Slamet Abidin. Keduanya disebut mengetahui postingan Jonru yang dianggap Muannas telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Ini saksi yang bisa memberikan fakta di depan penyidik apakah benar postingan itu dari akun Jonru. Dan kedua, apakah benar akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba," kata Muannas.
Di lokasi yang sama, Guntur menilai postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, postingan Jonru dapat mengadu domba umat beragama di Indonesia.
"Hari ini akan menjadi saksi, akan di BAP, tapi intinya bahwa postingan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama," kata Guntur.
Baca juga: Ini Postingan Jonru yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian
Ia mencontohkan, satu postingan Jonru yang mengandung ujaran kebencian adalah fitnahnya terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disebut mendapat sejumlah uang dari pemerintah agar mendukung diterbitkannya Perppu Ormas. Padahal, kata Guntur, uang tersebut diberikan untuk kredit usaha mikro.
"Itu kan kredit untuk usaha menengah dan PBNU adalah salah satu pihak yang digandeng pemerintah menerima kredit, tapi bukan PBNU-nya melainkan usaha yang dikelola oleh orang-orang NU. Cuma Jonru kan nganggapnya NU terima bantuan, bukan uang kredit," kata Guntur.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Jika dibiarkan, ujaran kebencian Jonru dapat memecah belah bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.