JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tebet, Mahludin, menyebutkan showroom atau ruang pamer Honda dan Auto 2000 di Jalan Prof DR Soepomo melanggar peraturan karena membuat parkiran kendaraan di atas saluran penghubung Kali Baru Barat.
"Menduduki saluran air, apalagi tanpa izin itu melanggar aturan," kata Mahludin saat ditemui di kantornya, Kamis (7/9/2017).
Menurut Mahludin, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Selatan untuk menindak pelanggaran itu. Kedua showroom itu sudah pernah diperingati.
"Nanti tunggu keputusan dari Wali Kota," ujar Mahludin.
Baca juga: Bangun Parkiran di Atas Saluran Air, Pagar Honda dan Auto 2000 Tebet Dibongkar Satpol PP
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, saluran air yang dipagari dan diokupasi itu masih dijadikan tempat parkir mobil. Di atas saluran itu, Honda dan Auto 2000 memasang alas besi.
Pihak Satpol PP telah melakukan penindakan berupa pembongkaran pagar dan penggembosan kendaraan bermotor.
Lihat juga: Honda dan Auto 2000 Telah Diperingati soal Bangunan di Saluran Air
Saat akan dikonformasi Kompas.com, petugas keamanan showroom Honda menyebut manajernya sedang ke luar negeri. Petugas itu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Sudah dipasangi surat instuksi gubernur soal tertib trotoar," kata petugas keamanan itu.
Sementara pihak Auto 2000 menolak untuk memberi keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.