JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebab belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.
Pihak kuasa hukum Jessica pun menyatakan mereka, termasuk keluarga Jessica, sangat menanti salinan putusan kasasi MA guna mengajukan peninjauan kembali.
"Sampai Senin siang ini belum ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Senin (11/9/2017).
Baca juga: Kesedihan Jessica Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak
"Tim PH (penasihat hukum) Jessica sudah kirim surat sampai tiga kali ke MA melalui PN Jakarta Pusat menanyakan putusan MA agar diturunkan," katanya. Ia menambahkan surat ketiga telah dikirimkan pekan lalu.
Hidayat mengatakan, jika salinan tersebut telah diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk kemudian mengajukan PK.
"Tentu akan langsung kami pelajari untuk PK," kata Bostam.
Harapan terakhir
Hidayat Bostam mengatakan Jessica dan segenap keluarganya terus menanti hadirnya salinan kasasi agar PK segera diajukan. Keluarga Jessica sangat berharap PK tersebut akan menjadi harapan terakhir Jessica.
"Harapannya adalah PK. Kami dan keluarga tentunya sangat berharap sekali. Orang tua Jessica sangat berharap. Siapa yang tahan melihat anaknya dihukum?" kata dia.
Ibu Jessica, Imelda Wongso, bersama penasehat hukum telah menemui ketua Pengadian Negeri Jakarta Pusat untuk memohon agar membantu menanyakan kepada MA kapan salinan putusan tersebut akan turun.
"Karena harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali," kata Bostam.
Di sisi lain, pengacara belum bisa memastikan waktu pengajuan PK karena hal itu tergantung dari diterimanya salinan kasasi dari MA.
"Kami belum bisa perkirakan. Yang pasti akan kami pelajari setiap hari. Ini penting untuk Jessica," katanya.
Menangis