Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Pangkat di Seragam Selamatkan Polisi Ini Saat Dibacok Pelajar

Kompas.com - 12/09/2017, 19:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander, menuturkan Ajun Inspektur Satu Sugiri tidak terluka parah meski dibacok sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan celurit.

Sugiri diserang usai meminta belasan pelajar SMK turun dari truk yang dinaiki mereka di tengah jalan daerah Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/9/2017) petang.

"Anggota kami luka karena pukulan dan tendangan. Serangan dari celurit mengenai tanda pangkat yang dikenakan di bahu," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017) malam.

Dia menjelaskan, awalnya Sugiri sedang mengatur lalu lintas dan melihat sekumpulan pelajar menaiki bumper serta bak truk tersebut. Melihat hal itu, Sugiri menghampiri truk, memberhentikan, lalu meminta para pelajar untuk turun karena dianggap membahayakan diri.

Namun, imbauan Sugiri tidak disambut baik. Ada pelajar yang protes lalu memukul Sugiri lebih dulu, yang kemudian memancing teman-teman pelaku untuk ikut menyerang.

Baca: Tegur Pelajar yang Naik Truk di Jalanan, Polisi Ini Malah Dikeroyok

Saat Sugiri dikeroyok, ada salah satu dari para pelaku yang membawa celurit di dalam tasnya. Celurit itu dilayangkan dari belakang Sugiri, tetapi pas mengenai tanda pangkat yang terpasang di bagian bahu seragamnya saat itu.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menolong Sugiri dan membuat pelaku kabur. Polisi mencari para pelaku dari hari Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017), kemudian didapati total 14 pelajar yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap Sugiri.

Para pelaku tercatat masih di bawah umur dan berasal dari empat SMK di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dari para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua buah celurit sebagai senjata tajam yang digunakan untuk menyerang Sugiri.

Atas tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 358 KUHP tentang Turut Campur dalam Penyerangan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com