JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Komplek Akabri berencana melapor ke polisi terkait pengambilalihan sebuah rumah pada Selasa (19/9/2017) tadi. Tentara dianggap melakukan tindak pidana ketika mengambil alih rumah itu.
"Ketika tentara mengosongkan rumah, warga tidak pernah menyaksikan barang yang diambil. Boleh diketagorikan tindakan perampokan," kata Ketua Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Komplek Akabri (KKBPKA) Hendro Prakoso, Selasa siang.
Rumah yang diambil bernomor 15A. Rumah itu dihuni oleh seorang putra purnawirawan TNI bernama Eri.
Hendro menyebut Eri memiliki pekerjaan yang mengharuskan ia pergi pagi hari dan kembali malam.
Baca: Tentara Ambil Alih Rumah di Komplek Akabri Saat Penghuni Pergi Kerja
Terkadang, Eri juga tak pulang. Pihak TNI diduga mengetahui kondisi ini dan memanfaatkan kesibukan Eri untuk mengambil alih.
Sekitar 50 anggota pasukan datang dengan enam truk, satu bus, dan satu ambulans pada pukul 09.30.
Mereka membuat barikade di kedua ujung gang rumah Eri. Warga lain yang mencoba menghentikan, tak bisa mendekat.
Warga menolak menggunakan kekerasan dan pasrah membiarkan tentara mengosongkan rumah itu.
Barang-barang di dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan truk. Kemudian mereka memasang rantai dan menggembok pagar rumah itu.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Penggembokan dan masuk rumah yang masih berprnghuni itu sudah sarat pidana," kata Hendro.
Baca: Warga Kompleks Akabri Sayangkan Pihak TNI Tak Hadiri Sidang Gugatan
Hendro berharap laporan kali ini diterima oleh kepolisian.
Ia sebelumnya berusaha melaporkan ancaman yang dirasakan warga dari TNI, namun ditolak oleh Polsek Setaibudi dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.