TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pengedar obat paracetamol caffein carisoprodol (PCC), NZT (60) dan DN (42), meracik sendiri obat yang mereka jual serta mencampurnya dengan bahan lain.
Keduanya telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta beserta dan turut didapati barang bukti 950 butir obat PCC serta obat keras terlarang lainnya.
"Para pelaku melakukan yang namanya proses retabletasi, dari yang awalnya tablet, dihancurkan, kemudian dibentuk kembali dengan memadukan dua zat yaitu acetaminophen dan carisoprodol. Carisoprodol itu dilarang," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Martua Raja Silitonga, dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2017).
(baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)
Martua menjelaskan, NZT dan DN mencampur dua bahan aktif, di mana acetaminophen yang biasanya didapati dalam obat pengurang rasa nyeri atau paracetamol dengan bahan aktif dalam obat PCC.
Adapun secara aturan, bahan aktif acetaminophen tidak dilarang, tetapi pelaku menambahkan reaksi obat tersebut dengan mencampurnya bersama obat PCC.
"Dicampur supaya memunculkan efek yang saling menguatkan, bisa menimbulkan efek sedatif yang sifatnya menenangkan dan memberikan stimulan melalui proses metabolisme di dalam tubuh," tutur Martua.
Dari sifat yang menenangkan itu, jika dikonsumsi terus menerus, bisa menimbulkan ketergantungan. Bahkan, untuk pemakaian tingkat lanjut, dapat memberikan halusinasi tertentu terhadap pemakainya.
Martua menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari informasi yang diterima penyidik pada Agustus 2017.
Informasi awal itu menuntun penyidik mengamankan seseorang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang membawa mereka ke sebuah rumah di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.