Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres setelah bayi Debora meninggal dunia. Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Koesmedi Priharto, RS Mitra Keluarga Kalideres harus merombak manajemen rumah sakit hingga ke tingkat pimpinan.
Kemudian, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan keluar.
Koesmedi mengatakan setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap dua tahun. Sejak Juni 2017 lalu, RS Mitra Keluarga Kalideres sudah harus melakukan akreditasi ulang.
Saat ini RS Mitra Keluarga Kalideres sedang dalam proses akreditasi sekaligus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.