JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Dengan demikian, tunjangan anggota Dewan akan naik. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap kinerja anggota Dewan akan semakin baik setelah ada kenaikan tunjangan ini.
"Kita harapkan kinerja Dewan semakin rajin turun ke bawah untuk bisa mewujudkan aspirasi yang disampaikan warga," ujar Djarot di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (28/9/2017).
Besar kenaikan tunjangan anggota Dewan tergantung kepada kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Baca: DPRD DKI Sahkan 3 Perda, Salah Satunya Soal Kenaikan Tunjangan Dewan
Djarot mengatakan nantinya nominal kenaikan tunjangan akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Lalu nanti dimasukan ke APBD-Perubahan," kata Djarot.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Muallif, mengatakan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta terdiri dari 6 bab dan 29 pasal.
Isinya mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian anggota Dewan.
Baca: Djarot Ingin Tambah Tunjangan PNS yang Pekerjaannya Berisiko Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.