JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengesahkan tiga raperda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (28/9/2017).
Salah satu raperda yang disahkan adalah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dua perda lain adalah Perda tentang Kearsipan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
"Apakah raperda ini bisa disahkan sebagai perda?" tanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada anggota Dewan yang hadir.
Baca: DPRD DKI Akan Buat Perda Penataan Tiang Listrik dan Kabel Utilitas
Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna itu langsung menyetujui pengesahan tiga perda tersebut.
Adapun, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Muallif, mengatakan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta terdiri dari 6 bab dan 29 pasal.
Isi perda itu adalah untuk mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian anggota DPRD DKI Jakarta.
Namun, nominal kenaikan tunjangannya tidak diatur dalam perda melainkan dalam peraturan gubernur (pergub).
Sementara itu, kata Muallif, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan penting untuk tata cara pengelolaam, penyelenggaraan, dan pembinaan perpustakaan Pemprov DKI Jakarta.
"Tujuan dibentuknya perda ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah," kata Muallif.
Sedangkan Perda tentang Kerasipan Daerah, kata Muallif, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam tatakelola kearsipan secara menyeluruh dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah.
Baca: DPRD DKI Harus Perbanyak Perda untuk Tingkatkan Indeks Demokrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.