Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan SOP Penggusuran Ditolak, Fakta Nilai Keputusan Hakim Rancu

Kompas.com - 28/09/2017, 19:46 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai putusan hakim terkait gugatan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggusuran di Jakarta rancu.

Saat itu hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.

"Penggugat sebagai advokat seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, gugatan yang sedang diajukan Fakta merupakan gugatan legal standing dan Fakta menjadi wakil warga untuk menggugat.

Baca: Gugatan FAKTA soal SOP Penggusuran Pemprov DKI Ditolak

"Gugatan kami ini gugatan legal standing, bukan gugatan class action, putusan hakim itu rancu. Dia bilang harusnya kami itu bukan penggugat, tapi kami menerima kuasa dari warga korban. Kalau seperti itu namanya gugatan class action," sebut Tigor.

Ia melanjutkan, dalam surat gugatan telah ditulis dengan jelas bentuk gugatan Fakta yang bertindak sebagai legal standing.

"Kami pernah juga menang gugatan secara legal standing juga waktu penggusuran tahun 2003 itu dan kami menang," sebutnya.

Gugatan Fakta mengenai SOP penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugat secara langsung.

Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Baca: Lawan Pemkot Jaksel soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Ajukan Kasasi

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Tigor mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas sebagai SOP penggusuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com