JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017) ini, kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara perampokan dan pembunuhan di Pulomas. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa kasus tersebut.
Agenda tersebut sejatinya dilakukan pada Selasa pekan lalu. Namun sidang harus ditunda lantaran absennya tim kuasa hukum terdakwa.
"Iya nanti jam satu siang sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya," kata salah seorang pengacara terdakwa, Djarot Widodo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
Dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.
Perampokan yang terjadi pada Desember 2016 itu menewaskan enam orang. Mereka tewas setelah isekap komplotan perampok di dalam kamar mandi sebuah rumah di Pulomas.
Baca juga: Dua Terdakwa Perampokan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Korban selamat bernama Zanette Kalila (13) yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.