Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Masih Parkir di Trotoar dan Mengamuk Saat Kendaraanya Diderek

Kompas.com - 04/10/2017, 09:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga Oktober 2017. Usai program Bulan Tertib Trotoar digelar pada Agustus, lalu diperpanjang hingga September, berbagai pelanggaran masih ditemukan.

"Pertimbangannya, masih banyak pelanggaran dan itu belum bisa menjadi sikap hidup tertib bagi sebagian masyarakat. Maka, (Bulan Tertib Trotoar) perlu diperpanjang," kata Kasatpol PP Ujang Hermawan, Rabu (4/10/2017).

Anggapan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah, ternyata tak salah. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menceritakan, ketika penertiban trotoar digelar pada Selasa pagi di Jalan Raya Pasar Minggu, misalnya, ada pemilik mobil yang parkir di trotoar. Pemilik mobil itu marah-marah ketika ditindak.

"Ada pemilik mobil Innova parkir ditrotoar, lalu digembosi bannya. Dia malah marah-marah bilang 'Jangan main kempesin saja, saya tidak terima! Pompa lagi saya tidak mau tahu!'," kata Christianto menirukan ucapan orang itu.

Baca juga: Pelanggaran Bulan Tertib Trotoar Paling Banyak Terjadi di Akses Keluar Masuk Jakarta

Pengendara Kijang Innova bernomor B 2454 SKS itu sempat mendorong-dorong petugas Dishub. Namun petugas Dishub tak acuh kepada protes pengendara tersebut.

Selain penggembosan, ada 20 kendaraan roda empat yang diderek saat operasi penertiban sehari di Jalan Palbatu Raya, Jalan Minangkabau, Jalan Pengadegan, Jalan Pasar Minggu Raya, dan Jalan Widya Chandra. Kendaraan-kendaraan itu mencakup mobil mewah, pick up, hingga taksi konvensional.

Christianto mengingatkan, trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Ia mengakui bahwa selama ini ada salah kaprah soal parkir.

Menurut Christianto, banyak orang menganggap, apabila ruas jalan tidak dipasangi rambu dilarang parkir atau P coret, mereka diperkenankan untuk memarkirkan kendaraannya di situ.

"P coret adanya di tempat yang dilarang parkir, tetapi kebalik kita ini. Untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir. Jadi enggak perlu lagi dikasih P coret, kecuali ada ruas yang boleh diparkir sesuai ketentuan pergub (peraturan gubernur) lalu dipasangi rambu," kata Christianto.

Aturan itu tertuang dalam Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016. Perda tersebut mengatur soal parkir umum yang dikelola oleh Pemda.

Lihat juga: Pemprov Puji Partisipasi Warga dalam Bulan Tertib Trotoar

Christianto menyayangkan masih banyaknya warga yang parkir atau berhenti sembarangan bahkan di ruas yang sudah jelas ada rambu dilarang parkir atau P coret.

"Fungsi jalan memang untuk apa? Ya untuk jalan, tidak untuk parkir," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com