JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pelanggaran yang dilakukan selama bulan tertib trotoar pada Agustus 2017 paling banyak terjadi di ruas jalan yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan dari dan ke Jakarta. Kebanyakan pelanggaran yang terjadi yakni trotoar diterobos pengendara sepeda motor.
"Di jalan-jalan utama yang memang akses untuk keluar-masuk Jakarta, misalnya Daan Mogot atau dari Bekasi Timur ke Jakarta. Jalur-jalur itu yang rentan atau rawan diterobos," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/9/2017).
Selama bulan tertib trotoar dilaksanakan pada Agustus, kata Yani, sekitar 11.000 pelanggaran terjadi. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 kasus di antaranya merupakan pelanggaran sepeda motor.
"11.000 kan dalam sebulan, 4.000-an pelanggarannya adalah roda dua," kata dia.
Baca: Bulan Tertib Trotoar, 2.800 Motor di Jakut Terkena Operasi Cabut Pentil
Satpol PP DKI Jakarta akan terus melakukan penjagaan trotoar di Ibu Kota. Satpol PP juga akan menindak para penerobos trotoar dengan sanksi tindak pidana ringan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ada pola penindakan, ada pola penjagaan. Kan di trotoar dugaan pelanggarannya ada beberapa macam, seperti PKL, kemudian sarana dan prasarana kota seperti tiang listrik yang sudah tidak ada kabelnya, parkir liar, yang lebih parah lagi adalah pengendara motor yang nerobos trotoar," ucap Yani.
Pelanggar trotoar bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sesuai Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum. Mereka bisa dipenjara 10-60 hari atau denda Rp 100.000 - Rp 20 juta.
Baca: Pemprov Puji Partisipasi Warga dalam Bulan Tertib Trotoar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang program bulan tertib trotoar karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Untuk sementara, bulan tertib trotoar diperpanjang hingga September.
Apabila masih banyak pelanggaran, program tersebut akan terus digencarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.