Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 05/10/2017, 15:35 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap pencurian dengan pemberatan bermodus mengganjal mesin ATM. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/9/2017).

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di ATM BRI Indomaret yang terletak di Jalan Jelambar Baru Raya, Grogol Petambutan, Jakarta Barat dengan korban berinisial MI," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan, tiga orang pelaku berinisial MHN, SY dan ZA ditangkap pada Selasa (19/9/2017) di sekitar rest area Tol Karang Tengah.

"Dua pelaku berinisial MHN dan SY kita lakukan penembakan secara terukur karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Masih ada dua DPO yang masih dalam pengejaran," lanjut Edy.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Rulian Syauri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Ada pelaku yang bertugas mengganjal mesin ATM, mengamati ketika korban memasukkan PIN ATM dan ada yang bertugas mengambil ATM korbannya.

"Pelaku mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Ketika korban memasukkan kartu maka ATM tersebut tak akan berhasil disesensor oleh mesin sehingga korban akan menganggap kartu ATMnya tertelan mesin ATM," paparnya.

Ia melanjutkan, para pelaku kemudian akan meminta korban untuk terus mencoba memasukkan PIN ATM miliknya.

Saat mesin ATM tak juga dapat membaca data ATM korban, para pelaku kemudian menyarankan korbannya meminta bantuan petugas keamanan.

Pada saat itulah para pelaku akan mengambil kartu ATM korban dan menggantinya dengan ATM palsu.

"Para pelaku yang telah mengetahui PIN korban akan segera mengambil ATM korban dan membawanya kabur," kata dia.

Baca: Bobol ATM Pakai Korek Api, Pria Beristri Dua Ditangkap Polisi

Para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu. Para pelaku dijerat dijerat pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka sering beroperasi di Alfamart dan Indomaret. Kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com