JAKARTA, KOMPAS.com - Juansyah, petugas parkir di Mal Gandaria City yang menjadi korban penganiayaan seorang pengunjung, sempat bersujud di hadapan orang yang menganiayanya pada Jumat (6/10/2017) malam lalu. Lokasi kejadiannya persis berada di loket pintu keluar parkir di Mal Gandaria City.
Dalam rekaman kamera pengawas yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (8/10/2017), Juansyah terlihat bersujud setelah tersangka pelaku penganiayaan yang bernama Anwari melepaskan tembakan ke udara.
Dalam rekaman tampak Anwari sebelumnya sempat menodongkan pistol ke arah Juansyah. Juansyah terlihat langsung lari menjauh. Anwari yang terus berjalan mendekati Juansyah kemudian melepaskan tembakan.
Baca juga: Dari Mana Tersangka Penganiaya Petugas Parkir Dapatkan Pistol?
Setelah itu, gesture Juansyah terlihat seperti orang yang memohon ampun dan ia pun langsung bersujud di kaki Anwari.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu bermula saat Anwari, yang belakangan diketahui sebagai seorang dokter, tidak mau membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000 karena merasa bahwa ia menggunakan mobil dinas berpelat TNI. Ia menganggap mobil berpelat TNI tidak perlu membayar parkir di tempat itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyatakan, Anwari lalu cekcok dengan Juansyah.
"Dia merasa tersinggung saat bertanya kepada petugas parkir, jawabannya 'emang harus bayar'. Dia merasa tersinggung dan emosi. Sampai akhirnya melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata dan menembakannya satu kali ke atas," kata Iwan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017) dinihari.
Lihat juga: Penganiaya Petugas Parkir Anggap Mobil Berpelat TNI Tak Bayar Parkir
Mobil berpelat TNI yang digunakan Anwari saat kejadian adalah mobil dinas yang diperuntukan buat istrinya. Istri Anwari merupakan seorang dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
Anwari sendiri pernah bertugas sebagai dokter di RSPAD.
"Yang bersangkutan merasa kalau menggunakan mobil dinas berpelat TNI tidak perlu membayar parkir. Karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan jika itu ada Perda-nya," kata Iwan.
Anwari kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.