JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara izin usaha T1, tempat spa khusus kaum gay di Harmoni, Jakarta Pusat. Tempat itu digerebek polisi pada Sabtu (8/10/2017) dini hari.
Pencabutan sementara izin usaha dilakukan karena ada pelanggaran perizinan yang dilakukan pengelola T1 selama dua bulan beroperasi. Pencabutan sementara izin usaha T1 ditandai dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol PP pada Minggu (8/10/2017).
Pada stiker yang dipasang, tertera tulisan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Herry Aprianto menyatakan, pelanggaran yang dilakukan T1 adalah menjalankan bisnis yang tak sesuai perizinan.
"Secara administrasi, izin usahanya tempat fitness. Tapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu," kata Herry di lokasi.
Ia menyatakan, pencabutan sementara izin usaha T1 dilakukan sampai ada hasil penyidikan pihak kepolisian.
"Dari pengamatan kami di lapangan, memang kegiatan usaha ini sudah melanggar Perda Kepariwisataan," ujar Herry.
Baca juga: Tempat SPA Gay yang Digerebek Pasang Tarif Rp 165.000 per Orang
T1 digerebek polisi pada Sabtu dinihari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut. Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasca digerebek polisi, tak ada aktivitas apapun yang kini bisa ditemui di T1.
Tempat spa empat lantai yang terdiri dari dua ruko itu kini dipasangi garis polisi.
Lihat juga: Polisi Sita Alat Perangsang hingga Kondom dari Tempat SPA Kaum Gay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.