BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan pihaknya telah memberikan izin bagi pembangunan Apartemen Bintara Residence di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara. Namun dia mengakui, warga sekitar masih keberatan dengan rencana pembangunan apartemen tersebut.
Karena itu, Rahmat meminta pihak pengembang, PT Jakarta Cipta Utama, melakukan sejumlah hal terkait dengan protes warga itu.
"Kalau dari pemerintah kota (Pemkot) Bekasi udah semua (izinnya). Tapi warga di sana masih menginginkan supaya kalau itu dibangun, tidak menambah persoalan,” kata Rahmat, saat ditemui di Gedung Pemkot Bekasi, Senin (9/10/2017).
“Kami lagi cari formula-formula, seperti salurannya disodet, BKT (Banjir Kanal Timur)-nya diselesaikan sama PU, harus ada folder air di situ. Kami kan nggak bisa tahan orang mau investasi. Karena itu adalah milik mereka,” tambah Rahmat.
Marketing Manager PT Jakarta Cipta Utama, Gideon Panggabean, pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat izin sejak akhir tahun 2016. Izin yang diberikan antara lain sertifikat hak milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Gideon, pengembang kini mulai melakukan pembangunan tower A dan B yang nanti akan punya total 1.500 unit. Sementara, tower C masih belum mendapat izin.
"Jadi izin kami sudah keluar, dan sudah mulai pembangunan tahap awal. Satu tower paling pojok memang di-pending izinnya, menunggu kesepakatan dengan warga,” kata dia.
Pembangunan apartemen itu sejak tahun lalu menuai protes warga sekitar. Warga yang tergabung dalam forum komunikasi warga lintas RW, yaitu RW 8, 11, 12 dan 16, tidak ingin ada pembangunan apartemen tersebut.
Baca juga: Warga Tolak Apartemen Bintara Residence di Bekasi
Randy Saragih (51), salah satu warga yang tergabung dalam forum komunikasi warga, mengatakan pihaknya menolak karena pengembang tidak memaparkan cara mengatasi banjir dan dampak kerusakan lingkungan lain yang mungkin terjadi.
"Karena tidak jelas bagaimana bentuk cara mengatasi potensi kerusakan lingkungan dari pihak pengembang. Banjir salah satunya dampaknya, tapikan banyak dampak di aspek lainnya," ujar Saragih.
Ia mengatakan, pihak apartemen belum bisa meyakinkan warga sekitar. Warga memiliki banyak kekhawatiran, antara lain soal genangan saat hujan. Belum lagi dampak sosial, seperti keramaian, kebisingan, ketidaknyamanan, narkoba, sampai kemacetan.
Berdasarkan laporan tahun lalu, sesuai izin prinsip Apartemen Bintara Residence menempati lahan seluas 15.500 meter persegi. Di dalamnya termasuk 2.800 meter persegi lahan yang mestinya untuk fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) milik warga Griya Bintara.
Warga sudah mempertanyakan soal penyerobotan lahan fasum/fasos itu kepada pemerintah kota.
Terkait hal itu, Rahmat Effendi mengatakan persoalan tersebut bisa dibuktikan dengan site plan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Kalau lahan fasos fasum bisa dibuktikan dengan site plan BPN. Fasos fasum kan bukan buat Pemkot aja, itu juga ditentukan BPN, diputuskan bersama. Sebelum menentukan lahan Fasos fasum harus ada pertimbangan aspek tata guna tanah, dan lainnya,” kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.