Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Kompas.com - 10/10/2017, 16:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti didakwa atas kepemilikan dan penyimpanan satwa secara pistol secara ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2017), penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2016 dini hari, setelah Polda NTB menangkap Gatot mengonsumsi narkoba di hotel.

Saat itu, polisi meminta izin keamanan lingkungan untuk menggeledah rumah Gatot. Pintu rumah dibuka oleh anak dan keponakan Gatot.

Polisi mengabarkan kepada kedua anak itu bahwa Gatot baru saja ditangkap di Mataram dalam kasus narkoba. Polisi pun meminta ditunjukkan kamar tidur Gatot.

Baca: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan

"Kunci tidak ditemukan, maka langsung dibuka secara paksa. Begitu terbuka langsung digeledah dan ditemukan satu tas koper travel bag," kata jaksa Senin siang.

Dalam travel bag itu ditemukan dua pucuk pistol jenis glock dan ratusan amunisi. Anak Gatot mengaku tak tahu barang itu milik siapa.

Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 06.30, penyidik menemukan harimau sumatera yang diawetkan (offset) serta burung elang yang masih hidup. Polisi kemudian membawa barang-barang itu untuk ditelisik lebih lanjut.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Disidang dalam Kasus Kepemilikan Satwa Siang Ini

Dalam dakwaan primair, Gatot dinyatakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kemudian dalam dakwaan subsidair, hasil penyidikan Direktorat Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya, dua pucuk senjata yang dimiliki Gatot tidak ada izinnya.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/1951," kata jaksa.

Penasihat hukum Gatot mengatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan ini. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan, Selasa (17/10/2017).

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com