Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Sebut Harimau yang Diawetkan Pemberian Guntur Bumi

Kompas.com - 10/10/2017, 16:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menemukan burung elang dan harimau sumatera yang diawetkan di rumah pribadi Gatot Brajamusti. Jika elang disebutnya datang sendiri, Gatot menyebut asal harimau yang diawetkan itu adalah pemberian Guntur Bumi.

"Berdasarkan pengakuan, offset harimau dimiliki selama lima tahun, didapatkan dari Ustad Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada September 2011," kata jaksa penuntut umum Hamidan.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan pada sidang perdana Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan satwa ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Menurut dakwaan jaksa, Ketika rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan digeledah pada 29 Agustus 2016 dini hari. Penyidik menemukan offset harimau diletakkan di ruang tengah dekat televisi. Suheri, pekerja rumah tangga Gatot menyebut harimau itu milik Gatot.

Baca: Gatot Mengaku Elang Piarannya Datang Sendiri ke Rumah

Dalam dakwaan dibacakan pula hasil pemeriksaan Guntur Bumi. Guntur Bumi membantah pernah memberikan harimau yang diawetkan itu kepada Gatot. Sebab, pada 2011 itu, Guntur Bumi mengaku belum mengenal Gatot.

"Saksi Ustad Guntur Bumi pada 2011 masih di Semarang. Saksi baru kenal terdakwa pada akhir 2013 saat diundang ke rumahnya Jalan Niaga Hijau X dalam acara silaturahmi bersama undangan lainnya," ujar jaksa.

Baca: Gatot Didakwa Simpan Satwa dan Pistol secara Ilegal

Hasil pemeriksaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam menunjukkan dari sampel kulit diketahui harimau diawetkan sekitar tahun 2004 hingga 2009. Balai Konservasi Sumber Daya Alam menyimpulkan harimau offset itu tidak dapat disingkirkan dari kemungkinan harimau sumatera.

"Perbuatan terdakwa Gatot diatur dan diancam sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata jaksa.

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com