TANGERANG, KOMPAS.com - Bangunan dengan fungsi perkantoran dan hunian akan mengisi kawasan permukiman pemasyarakatan bagi narapidana di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang, beberapa tahun mendatang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan membangun Permukiman Pemasyarakatan seluas 30 hektar di Ciangir yang diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa hukuman yang sudah hampir selesai.
"Nanti ada perkantorannya, lalu ada semacam rusun (rumah susun), hunian vertikal. Konsepnya open camp, enggak ada dinding tembok tinggi kayak lapas (lembaga pemasyarakatan), terbuka saja," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, saat ditemui Kompas.com di Ciangir, Selasa (10/10/2017) petang.
Baca juga: Kemenkumham Bangun Permukiman di Ciangir, Bukan Lapas
Dari desain Permukiman Pemasyarakatan yang diperlihatkan Ade, tampak kawasan yang akan dibangun serupa dengan komplek perumahan pada umumnya. Ade memperkirakan, Permukiman Pemasyarakatan di Ciangir bisa menampung sekitar 5.000 orang.
Pembangunan Permukiman Pemasyarakatan itu sudah lama digagas Ditjen PAS Kemenkum HAM dalam rangka mengurangi kepadatan jumlah warga binaan di lapas-lapas yang sudah ada saat ini. Harapannya, dengan Permukiman Pemasyarakatan itu, jumlah warga binaan di lapas bisa berkurang sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih baik.
Pada Rabu besok, Kemenkum HAM akan menggelar acara seremoni peletakan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Permukiman Pemasyarakatan di sana. Kemenkum HAM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan Permukiman Pemasyarakatan, dengan meminjam lahan di Ciangir yang merupakan aset DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.