TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membangun kawasan bernama Permukiman Pemasyarakatan untuk yang pertama kalinya di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang. Konsep Permukiman Pemasyarakatan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan atau lapas karena tidak mendirikan tembok tinggi sebagai pembatas, tetapi seperti tempat tinggal pada umumnya.
"Ini yang pertama kali di Indonesia, konsepnya lebih modern. Di sana nanti akan ada pelatihan dan kegiatan bagi warga binaan yang sudah masuk tahap asimilasi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, saat ditemui Kompas.com di Ciangir, Selasa (10/10/2017) petang.
Ade menjelaskan, warga binaan yang sudah masuk tahap asimilasi berarti mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan sudah mau bebas. Tahap asimilasi dijalani supaya warga binaan disiapkan sebelum benar-benar kembali ke tengah masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Bangun Permukiman di Ciangir, Bukan Lapas
Lahan yang dipakai untuk membangun Permukiman Pemasyarakatan di Ciangir seluas kurang lebih 30 hektar. Lahan tersebut dipinjamkan berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dari total lahan 98 hektar yang tercatat sebagai aset DKI Jakarta.
Pada Rabu besok, pihak Kemenkum HAM akan menggelar acara seremoni peletakan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Permukiman Pemasyarakatan di sana. Rencana pemanfaatan lahan di Ciangir sudah lama digagas dalam rangka mengurangi kepadatan warga binaan di lapas-lapas naungan Ditjen PAS selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.