Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Peringatan, Warga Kedoya Utara Masih Parkir Mobil di Tepi Jalan

Kompas.com - 12/10/2017, 12:06 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terparkir di sepanjang tepi jalan utama Perumahan Cosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (12/10/2017).

Salah satunya di RW 7, Perumahan Cosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, tepatnya di seberang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kedoya Utara.

Di kawasan tersebut sejumlah kendaraan roda dua dan empat berjajar di tepi saluran air yang terletak di samping jalan utama.

Beberapa kendaraan ditutup dengan car cover yang seolah menandakan lokasi di pinggir jalan itu juga menjadi "garasi".

"Mobil-mobil itu ya punya warga," ujar Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kedoya Utara, Mustamin saat ditemui Kompas.com, Kamis (12/10/2017).

Baca: Djarot Tegaskan DKI Punya Perda soal Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Terbitkan STNK

Ia mengatakan, tindakan warga tersebut sangat menganggu ketertiban lalu lintas. Mengenai hal ini pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat imbauan.

"Kami sudah berkali-kali menerbitkan surat imbauan. Terakhir yang tanggal 10 Oktober (2017) kemarin. Surat itu kami tembuskan ke Kecamatan, Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan sampai Walikota," kata dia.

Dalam surat tersebut, Lurah Kedoya Utara mengimbau kepada para pemilik kendaraan di Perumahan Taman Cosmos, Perumahan Taman Ratu Jalam Surya Wijaya, Jalan Kedoya Raya, Kelurahan Kedoya Utara tidak parkir sembarangan.

"Apabila saudara tidak mengindahkan imbauan ini, maka kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab saudara," isi surat imbauan seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Baca: Tak Punya Garasi, Mobil Boleh Parkir di Lapangan, tetapi Tak Boleh di RPTRA

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di kediamannya harus menjaminan ketersediaan tempat parkir untuk kendaraan mereka.

Dengan demikian, kata Djarot, pemilik mobil tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk di pinggir jalan.

"Di sana ada tempat parkir yang bayar, boleh enggak? Boleh. Tempat parkir yang disewakan, boleh enggak? Boleh. Ada jaminan bahwa di situ ada tempat parkir yang disewakan," ujar Djarot di Jakgrosir Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).

Aturan tentang garasi ini pun tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal tersebut menyebutkan pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan.

Kompas TV Razia Parkir Liar, Petugas Dishub Dikeroyok Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com