Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Tindak Tegas Aparat Terkait Persekusi oleh LSM KPK

Kompas.com - 16/10/2017, 07:45 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu sebuah video adanya keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit.

Lambang KPK di kemeja sejumlah pria tersebut berwarna putih hitam merah menyerupai lambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/10/2017).

Awalnya, ada seorang pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang dan dalam masa kritis. Pihak rumah sakit rupanya tak memiliki peralatan memadai untuk merawat pasien tersebut dan memutuskan merujuknya ke rumah sakit lain.

Baca: Viral KPK Geruduk RS di Tangerang karena Ada Pasien Meninggal

Tiba-tiba saja, ada seorang pria yang mengaku anggota LSM KPK menawarkan diri untuk mengantarkan pasien tersebut ke rumah sakit rujukan. Namun, saat dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan nyawa pasien tak tertolong.

Bukannya segera dimakamkan, anggota LSM tersebut justru menyarankan pasien dibawa kembali ke RS Arya Medika. Keluarga pun menyepakati.

Setibanya di rumah sakit, beberapa anggota KPK itu memarahi petugas RS. Salah satu anggota lainnya juga ada yang membentak sambil menggebrak meja.

Petugas keamanan rumah sakit kemudian segera meminta para anggota LSM meninggalkan rumah sakit karena menganggu kenyamanan pasien di rumah sakit itu.

Baca: Polisi Selidiki Kasus Penggerudukan Rumah Sakit oleh LSM KPK

Video ini menjadi viral di media sosial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD turut menulis twit beserta video tersebut di akun Twitter miliknya.

"LSM ini sungguh brutal. Masak ada orng mati di RS, dokter yg disalahkan? Pd-hal keluarga yg mati tak apa2.Aparat hrs tangkap orng2 LSM ini," tulis Mahfud.

Polisi lantas menyelidiki kasus penggerudukan sejumlah masa LSM tersebut meski antara korban dan pihak rumah sakit telah berdamai.

"Kami masih dalam proses penyelidikan untuk kasus itu," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2017).

Di dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Menurut Elyanto penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Hingga hari ini, polisi belum mengungkap kasus ini secara tuntas. Penyelesaian kasus penggerudukan RS oleh LSM KPK masih setengah jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com