Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Tindak Tegas Aparat Terkait Persekusi oleh LSM KPK

Kompas.com - 16/10/2017, 07:45 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu sebuah video adanya keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit.

Lambang KPK di kemeja sejumlah pria tersebut berwarna putih hitam merah menyerupai lambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/10/2017).

Awalnya, ada seorang pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang dan dalam masa kritis. Pihak rumah sakit rupanya tak memiliki peralatan memadai untuk merawat pasien tersebut dan memutuskan merujuknya ke rumah sakit lain.

Baca: Viral KPK Geruduk RS di Tangerang karena Ada Pasien Meninggal

Tiba-tiba saja, ada seorang pria yang mengaku anggota LSM KPK menawarkan diri untuk mengantarkan pasien tersebut ke rumah sakit rujukan. Namun, saat dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan nyawa pasien tak tertolong.

Bukannya segera dimakamkan, anggota LSM tersebut justru menyarankan pasien dibawa kembali ke RS Arya Medika. Keluarga pun menyepakati.

Setibanya di rumah sakit, beberapa anggota KPK itu memarahi petugas RS. Salah satu anggota lainnya juga ada yang membentak sambil menggebrak meja.

Petugas keamanan rumah sakit kemudian segera meminta para anggota LSM meninggalkan rumah sakit karena menganggu kenyamanan pasien di rumah sakit itu.

Baca: Polisi Selidiki Kasus Penggerudukan Rumah Sakit oleh LSM KPK

Video ini menjadi viral di media sosial. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD turut menulis twit beserta video tersebut di akun Twitter miliknya.

"LSM ini sungguh brutal. Masak ada orng mati di RS, dokter yg disalahkan? Pd-hal keluarga yg mati tak apa2.Aparat hrs tangkap orng2 LSM ini," tulis Mahfud.

Polisi lantas menyelidiki kasus penggerudukan sejumlah masa LSM tersebut meski antara korban dan pihak rumah sakit telah berdamai.

"Kami masih dalam proses penyelidikan untuk kasus itu," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2017).

Di dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Menurut Elyanto penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Hingga hari ini, polisi belum mengungkap kasus ini secara tuntas. Penyelesaian kasus penggerudukan RS oleh LSM KPK masih setengah jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com