Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Diingatkan Penuhi Tahapan Hukum Sebelum Eksekusi Lahan untuk MRT

Kompas.com - 23/10/2017, 09:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk tetap mengikuti tahapan hukum yang semestinya sebelum mengeksekusi lahan untuk pembangunan mass rapid transit (MRT).

Hal itu dikemukakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alldo Fellix Januardy, saat menanggapi kesepakatan antara pemilik lahan di Jalan Haji Nawi bernama Mahesh dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada pekan lalu.

"Untuk proses relokasi di Jalan Haji Nawi, bila pemerintah tidak menunggu selesainya proses hukum dan tetap merelokasi masyarakat, maka pemerintah melakukan penggusuran paksa," kata Alldo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/10/2017).

Menurut Alldo, dari catatan LBH Jakarta, Pemprov DKI selama ini selalu melakukan penggusuran paksa. Dikategorikan sebagai penggusuran paksa karena relokasi atau pembebasan lahan tetap dilaksanakan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca juga : Tak Sampai Sejam, Anies Bersepakat dengan Pemilik Lahan Haji Nawi

"Pemerintah tidak dapat melakukan eksekusi lahan secara sepihak tanpa menunggu putusan pengadilan. Hal itu dijamin di Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Bila hal tersebut tetap dilakukan, pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum," ujar Alldo.

Dia menyinggung model pemerintahan gubernur terdahulu, mulai dari Sutiyoso hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai tidak pernah mengikuti prosedur yang seharusnya, yakni melalui tahapan hukum. Walaupun pemerintah menyediakan rumah susun sebagai kompensasi pembebasan lahan, Alldo melihat hunian itu belum bisa mensejahterakan warga terdampak.

"Terhadap pembebasan lahan baru-baru ini, Anies-Sandi saya harapkan dapat mengubah pendekatan dari para Gubernur DKI Jakarta terdahulu. Mereka harus menghindari penggusuran paksa dan jika relokasi dilakukan, wajib dengan kesepakatan masyarakat setelah melalui musyawarah dan memastikan masyarakat terdampak pembangunan tersebut tidak mengalami penurunan kesejahteraan setelahnya," kata Alldo.

Proses hukum di Mahkamah Agung terkait harga lahan untuk proyek MRT di Jalan Haji Nawi masih berlangsung. Belum ada keputusan terkait keinginan Pemprov DKI Jakarta yang menawarkan tanah Rp 30-33 juta per meter persegi dengan keinginan sebagian besar warga yang meminta tanahnya dihargai Rp 140-150 juta per meter persegi.

Kompas TV Tidak sepakat ganti rugi, Mahesh Lalmalani menggugat pelaksana proyek MRT senilai RP 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com