Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Menang Gugatan "Class Action" soal Penggusuran

Kompas.com - 26/10/2017, 05:40 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.

"Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.

Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.

Baca juga : BBWSCC Pertanyakan Status Warga Bukit Duri yang Ajukan Gugatan Class Action

"Ganti rugi yang diputuskan hakim itu Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok," ujar Vera.

Vera mengatakan putusan ini akan diserahkan majelis hakim dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan setelah diperbaiki. Ia berharap pemerintah segera membayarkan ganti rugi,

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini," ujar Vera.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.

Normalisasi sungai tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Keadaan jalan inspeksi Bukit Duri - Kampung Melayu, Selasa (11/7/2017)Lila Wisna Putri Keadaan jalan inspeksi Bukit Duri - Kampung Melayu, Selasa (11/7/2017)

Mereka yang digugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.

Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.

Baca juga : PTUN Menangkan Banding Pemkot Jaksel soal Penggusuran Warga Bukit Duri

Selain gugatan class action, warga juga menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan sebagai maladministrasi. Di tingkat pertama, PTUN memenangkan warga. Pemkot Jaksel kemudian mengajukan banding dan menang.

Warga kemudian mengajukan kasasi dan kini tengah menunggu putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com