JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri yang termasuk dalam kelompok penggugat class action, tengah berbahagia sebab gugatan mereka dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi, mereka sudah mendengar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengajukan banding.
Mereka meminta Pemprov DKI membayar masing-masing Rp 200 juta kepada 93 penggugat, dengan total Rp 18,6 miliar.
"Ya jangan-lah dikurangi, orang cuma Rp 200 juta, masa mau dikurangin," kata Iis, warga RW 12 Bukit Duri ketika ditemui di rumahnya, Kamis (26/10/2017).
Iis mengatakan Rp 200 juta itu akan digunakan olehnya dan warga lainnya untuk membeli rumah baru di lokasi yang lebih murah dibanding di Bukit Duri.
Baca juga : Warga Bukit Duri Menang, Anies Tegaskan Pemprov Tidak Banding
"Awalnya saja kami minta kan jauh, sampai Rp 1 triliun, ini hanya Rp 18 miliar," katanya.
Baca juga : Warga Bukit Duri Mulai Lepas dari Bayang-bayang Banjir
Besok, Iis dan warga akan ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menemui Anies. Ia akan meminta Anies menyatakan kesiapannya memenuhi putusan pengadilan, serta siap melaksanakan janjinya terhadap warga Bukit Duri saat kampanye lalu.
"Masa Pemprov DKI bisa bangun ini itu, tapi ganti rugi warganya enggak siap," ujar Iis.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017). majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.