JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Aris dijadikan tersangka kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
James mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas tersebut pada Senin lalu. Pelimpahan berkas tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Saksi kemarin sudah kurang lebih lima saksi. Ahli dua. Ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE," kata James.
Ia mengatakan, saat ini jaksa sedang meneliti berkas tersebut. Dia berharap berkas itu segera dinyatakan lengkap dan kasus tersebut bisa segera disidangkan.
Baca juga : Pemilik Nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi. Penangkapan Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang keperawanan dan menyediakan jodoh serta wali. Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel," dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.