Sindikat itu bekerja sama dengan oknum sopir bus PO Nusantara bernama Kurnardi alias Kun (43) sebagai perantara. Kurniadi akan mengambil sepeda motor di tempat Kasinem untuk dibawa ke Pati, Jawa Tengah. Di Pati, Kurnardi menjual sepeda motor itu ke penadah bernama Panggih (35).
"Dari pengembangan, baru 20 motor yang kami dapat," ujar Iwan.
Berbagai jenis sepeda motor itu laku dengan kisaran harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000. Hasil penjualan sepeda motor itu ditransfer ke "Pak Haji".
Oleh "Pak Haji", eksekutor diberi Rp 700.000 untuk setiap aksi, sementara joki dan pengantar diberi masing-masing Rp 300.000. Sisanya menjadi bagian "Pak Haji".
Ketujuh pelaku kecuali tukang kopi di Terminal Pulogebang ditangkap polisi.
"Pak Haji", eksekutor, joki, dan pengantar dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Oknum sopir bus dan penadah di Pati dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.