JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke polisi atas tudingan penyalahgunaan wewengan. Ketiga penyidik itu adalah Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.
"Intinya dia (terlapor) ini pegawai BPK yang diperbantukan di KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Mereka dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah atas tudingan menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai KPK. Namun, Argo belum mau merincikan pelaporan tersebut.
Baca juga : Diperiksa KPK, Saefullah Bersyukur Punya Catatan Lengkap Proses Raperda Reklamasi
"Terkait keterangan. (Mereka) memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia," kata Argo.
Dalam laporan tersebut polisi menyertakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.