JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 pada hari ini. UMP akan diumumkan pada siang atau sore hari.
"Kami akan umumkan hari ini penetapan UMP," ujar Sandi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Soal UMP tersebut, Sandi menerima laporan bahwa akan ada serikat pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Balai Kota DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta, kata Sandi, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan aksi tersebut.
"Kami juga mungkin nanti berkoordinasi sama Pak Kapolda (Irjen Pol Idham Aziz) karena mungkin teman-teman serikat pekerja akan 'bersilaturahmi' ke Balai Kota," kata Sandi.
Baca juga : UMP DKI Jakarta 2018 Diusulkan Rp 3,6 Juta atau Rp 3,9 Juta
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandi. Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Angka Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.