Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Mercon Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Apa Alasannya?

Kompas.com - 08/11/2017, 17:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menemukan adanya pekerja di bawah umur di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, polisi menjerat Indra Liyono, selaku pemilik pabrik, dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam pemeriksaan Indra mengakui mempekerjakan anak di bawah umur. Indra berdalih mempekerjakan anak-anak itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Dari pihak perusahaan, mereka sampaikan, 'Iya Pak, kami mempekerjakan anak di bawah umur itu (karena) ingin mengakomodasi dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit'," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico AfintaKompas.com/Akhdi Martin Pratama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta
Mendengar jawaban tersebut, Nico menegaskan, setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Sejauh ini, penyidik telah menemukan sembilan anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.

Baca juga: Polisi Gali Informasi dari Disnaker Terkait Pabrik Mercon yang Meledak di Tangerang

Menurut Nico, pabrik mercon itu melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya lima tahun penjara.

"Sebab, anak itu masuk di perusahaan tersebut dan bekerja. Padahal, tak boleh (perusahaan) mempekerjakan anak di bawah umur yang berisiko kecelakaan seperti pabrik kembang api," ujar Nico.

Baca juga: Sembilan Jenazah Korban Pabrik Mercon Belum Teridentifikasi

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las. Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal dan Pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Kebakaran terjadi di gudang mercon di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com