JAKARTA, KOMPAS. com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan, kendala pengadaan lahan pengganti untuk memindahkan dua kantor kelurahan "buruk rupa" atau tak layak pakai di Jakarta Barat telah menemui titik terang.
"Akhirnya disepakati pembelian lahan itu akan dilakukan secara appraisal (penilaian), bukan NJOP (nilai jual objek pajak)," ujarnya ketika ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Awalnya, warga pemilik lahan pengganti menolak tanahnya dibeli dengan harga NJOP yang nilainya sangat jauh dari harga pasaran.
"Jadi nanti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan berdiskusi dengan warga dan menentukan nilai jual. Kalau sudah ada kesepakatan langsung kita bayar. Tapi kalau belum ya kita usulkan penyesuaian anggaran APBD-P 2017," katanya.
Baca juga : Kondisi Kelurahan Jembatan Lima yang Juga Disebut Menyedihkan
Ia berharap, pada Januari atau Februari 2018, lahan pengganti telah tersedia sehingga pembangunan fisik lebih cepat dilakukan.
"Harapnya 2018 itu sudah bisa difungsikan. Kondisi bangunannya memang sudah betul-betul tidak layak," ujarnya.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui revitalisasi kantor lurah yang sudah tidak layak di Jakarta untuk masuk ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Syarif mengatakan, dua kantor lurah yang sudah sangat tidak layak adalah Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima yang ada di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga : Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima Mau Dipindah, tetapi...
"Sedih banget saya lihat Kantor Kelurahan Jembatan Besi sama Jembatan Lima. Kalau keluar kantornya, langsung ketemu macet. Enggak ada parkiran, jadi turun dari motor langsung pintu," kata Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (9/11/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.