JAKARTA, KOMPAS.com - Saat hujan deras, banyak pengendara motor berteduh di kolong jalan layang (flyover) maupun underpass. Kondisi tersebut kerap membuat arus lalu lintas menjadi macet.
Pantauan Kompas.com saat melintas di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sejumlah pengendara motor berhenti di underpass yang tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti.
Seno, salah seorang pengendara motor yang tinggal di Kalibata, mengaku lebih memilih berteduh di pinggir jalan dibanding memakai jas hujan untuk kemudian melanjutkan perjalanan.
"Tanggung, rumah saya sudah dekat, jadi mending neduh dulu," kata Seno kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).
Sama halnya dengan Seno, Ari yang juga merupakan seorang pengendara ojek online mengaku tidak terlalu suka memakai mantel hujan.
"Ribet, sudah gitu pas dipakai gerah. Berteduh dulu aja di sini (kolong underpass)," ucapnya seraya tertawa.
Baca juga : Musim Hujan, Bikers Wajib Bawa Jas Hujan
Ardan, yang juga sebagai pengendara motor mengaku lupa membawa jas hujan yang biasa dibawanya setiap hari.
"Kirain enggak bakal hujan," tuturnya.
DKI Jakarta dan sekitarnya saat ini hampir setiap hari diguyur hujan, baik itu siang, sore maupun malam hari. Bagi pengendara motor, memiliki jas hujan adalah suatu kebutuhan.
Namun, kenyataannya, sejumlah para pengendara motor banyak yang memilih tidak memakai mantel hujan. Banyak pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan saat hujan.
Bukan hal yang baru jika arus lalu lintas di kolong jembatan biasanya menjadi macet saat hujan turun karena dipenuhi pengendara motor yang berteduh.
Padahal, kolong jembatan baik itu kolong flyover, kolong underpass, tidak diperuntukan bagi kendaraan untuk berhenti. Selain bisa menimbulkan kemacetan, berteduh dibawah kolong jembatan pun berisiko menimbulkan kecelakaan.
Baca juga : Bikers, Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco
Sebelumnya, pernah ada wacana tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pengendara motor yang berteduh di tempat yang bukan peruntukannya.
Soal berhenti sembarangan ini sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4 atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi, kalau pun peraturan itu diterapkan oleh pihak kepolisian, para pengendara motor diharapkan untuk mempersiapkan kebutuhan berkendara selama musim hujan seperti jas hujan dan sepatu untuk berkendara di tengah guyuran air.
Berhenti sementara untuk menggunakan jas hujan, selama tidak mengganggu orang lain, masih dapat dimaklumi namun ketika sudah membuat kemacetan dan mengganggu siap-siap tilang yang akan diberikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.