JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Honda CR-V bernomor polisi B 1738 PLO menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/11/2017) malam. Mobil tersebut dikendarai seorang perempuan berinisal TFP (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, TFP membawa mobil tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Jadi setelah kita cek ke orangtuanya memang saat orangtuanya pergi, yang bersangkutan mengambil mobil, kemudian dia dibawa keluar jalan-jalan. Orangtuanya pulang ke rumah mobilnya tidak ada," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).
Argo menambahkan, orangtua TFP baru tahu anaknya menabrak sejumlah kendaraan setelah diberitahu polisi. Setelah diberitahu, orangtuanya langsung ke Mapolda Metro Jaya.
"Orangtua (TFP) mendapat telepon dari Polda Metro, sehingga datang ke Polda Metro menjelaskan dan membawa surat kuningnya itu," ucap dia.
Baca juga : Pengemudi CR-V yang Tabrak Sejumlah Kendaraan Derita Bipolar
Saat tiba di Polda Metro Jaya, orangtua TFP menjelaskan bahwa putrinya mengidap bipolar.
TFP menabrak sejumlah kendaraan saat dikejar polisi lalu lintas dari kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/11/2017) malam. Dia baru berhasil dihentikan setelah menabrak mobil derek di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Dia dikejar polisi lantaran melanggar peraturan ganjil-genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.