JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait hasil investigasi mereka tentang dugaan maladministrasi peran Satpol PP dalam penataan pedagang kaki lima (PKL).
Dengan adanya rekomendasi itu, tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk kembali tidak menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman.
"Ya kan kalau rekomendasi itu sudah final dan mengikat berarti Pemda DKI harus melakukannya. Kalau rekomendasi kami misalnya untuk pencopotan kepala (dinas terkait) ya harus dilakukan," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Gedung ORI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Baca juga : Dugaan Maladministrasi Satpol PP kepada PKL, Begini Saran Ombudsman ke Anies
Rekomendasi tersebut akan diberikan jika saran Ombudsman terkait Satpol PP dan PKL masih tidak digubris Pemprov DKI Jakarta.
Adrianus menambahkan, institusinya akan memonitor selama tiga minggu ke depan apakah Pemprov DKI menjalankan saran yang telah disampaikan.
"Kalau saran kami ternyata tidak diindahkan ya kami akan naik ke rekomendasi yang bersifat mengikat dan final," imbuh dia.
Ombudsman sampai saat ini masih menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan saran mereka terkait Satpol PP dan PKL. Adrianus menyarankan Anies untuk bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL sehingga tempat-tempat yang peruntukannya untuk kepentingan publik bisa bebas dari PKL.
"Ombudsman dalam hal investigasi tersebut menyarankan kepada Gubernur DKI untuk melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP untuk mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawas internal," kata dia.
Ombudsman juga menyarankan Anies melakukan penataan ruang sesuai peraturan sekaligus menata dan menertibkan PKL khusunya pada Lokasi Binaan dan Lokasi Sementara.
"Selanjutnya kami juga menyarankan agar Gubernur memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar kemudian dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Adrianus.
Ia menyebutkan, ada empat malaadministrasi yang ditemukan 10 investigator Ombudsman. Empat malaadministrasi yang melanggar perundang-undangan adalah pengabaian PKL berjualan tidak pada tempatnya, penyalahgunaan wewenang dengan malah memfasilitasi PKL, pungutan liar, dan ketidakpatutan atas kerja sama dengan preman atau ormas tertentu.
Lokasi investigasi yang dilakukan Ombudsman ada di tujuh titik, antara lain di Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.