Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot: Kalau Jok Hadap Depan, Enggak Ada Lagi "4, 6, 4, 6..."

Kompas.com - 07/12/2017, 15:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar rencana perubahahan formasi jok penumpang pada angkutan kota (angkot) telah didengar oleh para pengemudi atau sopir. Menanggapi hal itu, sopir mengatakan, ciri khas angkot yang duduk menyamping akan hilang.

"Enggak ada lagi istilah '4, 6, 4, 6'. 4 (penumpang) di sisi kiri, 6 (penumpang) di sisi kanan," kata Dudi salah seorang sopir angkot kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

Dudi yang sudah 3 tahun membawa angkot trayek Simpangan-Kampung Rambutan mengaku akan kesulitan bila formasi jok diubah menghadap ke depan.

"Menghadap samping saja susah buat orang keluar masuk, apalagi kalau menghadap ke depan. Pintunya saja cuma satu," ucapnya.

Tak hanya Dudi, Solihin sopir angkot 06 (Gandaria-Cililitan) mengaku tak setuju dengan rencana perubahan posisi jok penumpang.

Baca juga : Jok Angkot di Jakarta Wajib Menghadap Depan

"Kalau (angkot ditambah) AC (pendingin udara) bolehlah. Kalau jok bagaimana bikinnya lagi?" kata Solihin yang sudah 8 tahun menjadi sopir angkot itu.

Solihin meminta aturan tersebut dikaji ulang kembali. Sebab, menurutnya, formasi jok menghadap ke depan untuk angkot di perkotaan tidak cocok. Trayek angkot dekat dan penumpang akan kesulitan ketika naik turun.

Salah seorang pengguna angkot, Sofia, mengaku belum bisa membayangkan formasi jok angkot yang disarankan untuk menghadap ke depan.

"Kayak bagaimana bentuknya ya? Kalau jadinya nyaman sih, enggak apa-apa," tutur Sofia.

Baca juga : Plus-Minus Mengubah Jok Mobil

Rencananya, kebijakan jok angkot menghadap ke depan akan dimulai Februari 2018.

Perubahan formasi tempat duduk merupakan bagian dari standar baru yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap angkot. Selain pemasangan sejumlah fitur, salah satunya AC.

Baca juga : Produsen Mobil Diminta Jangan Jual Angkot Non-AC

Nantinya, angkot hanya dapat mengangkut sekitar 8-10 orang, termasuk sopir dan 1 penumpang di sebelahnya.

Kewajiban angkot mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Kompas TV Mulai 1 November kemarin siswa SMP di Klungkung Bali mendapat layanan antar jemput sekolah secara gratis dari pemerintah daerah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com