TANGERANG, KOMPAS.com — Polresta Tangerang bertindak cepat dalam menangani munculnya surat edaran bagi warga non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif langsung memimpin pertemuan dengan semua perangkat Desa Rajeg, Danramil, Kasatpol PP Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Dalam pertemuan itu, Sabilul memastikan surat edaran tersebut memang benar dibuat di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
"Bahwa surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani Ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," kata Sabilul.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat. Surat itu, masih menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.
Baca juga: Surat Edaran bagi Warga Non-Muslim di Desa Rajeg Masih Rancangan
"Surat edaran ini baru dibuat kemarin dan belum berlaku. Untuk statusnya sekarang tidak akan diberlakukan karena kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.
Sabilul membantah kemunculan surat edaran tersebut karena ada gesekan antarumat bergama di perumahan itu.
"Saya ingin sampaikan, surat ini baru dibuat kemarin karena awalnya ada masukan dari masyarakat untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan kegiatan masyarakat dan ibadah. Masalah gesekan saya nyatakan tidak ada, tidak ada permasalahan sebelumnya," ucapnya.
Perkataan Sabilul tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan.
Ada enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan itu yang ditandatangani Ketua RW Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.
Tanpa keterlibatan warga
Tidak semua warga mengetahui adanya surat edaran tentang pengaturan ketentuan bagi kegiatan warga non-Muslim tersebut.
Nasution, pria asal Mandailing, Sumatera Utara, misalnya, terkejut ketika diinformasikan temannya bahwa ada surat edaran yang mengatur hal tersebut.
"Enggak semua warga tahu soal itu. Enggak ada voting enggak ada apa, tiba-tiba muncul itu surat edaran," ujarnya.
Perwakilan warga lainnya sekaligus Ketua Karang Taruna RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Mohamad Nurhalim, mempertanyakan alasan keluarnya surat edaran bagi warga non-Muslim yang viral di media sosial.
Soalnya, warga merasa tidak ada masalah antara umat Muslim dan non-Muslim yang tinggal di sana.