JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan penataan pencatatan aset DKI.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) DKI tahun 2017.
Sebagai upaya perbaikan pencatatan aset, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyempurnakan aplikasi pencatatan aset DKI yang telah ada sejak BPAD masih melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam rapat road to WTP DKI hari ini, Senin (11/12/2017) BPAD mengungkapkan kesalahan pencatatan aset pada tahun 2016. Pada tahun itu, DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kesalahan pencatatan aset ini ditemukan melalui penyempurnaan aplikasi ini.
"Ada aset yang tercatat senilai Rp 58 triliun, padahal jumlah aslinya Rp 5,8 miliar," ujar Kepala BPAD DKI, Achmad Firdaus dalam paparannya di rapat road to WTP, Senin.
Baca juga : Aset Daerah Pemprov DKI yang Dititipkan ke BPAD Sebagian dalam Kondisi Rusak
"Waduh, gede banget, Rp 58 triliun," sebutnya.
Firdaus melanjutkan, kesalahan pencatatan ini disebabkan karena sebelumnya aset DKI yang diinput dilakukan tanpa melalui validasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Ini yang kami sempurnakan. Kalau dulu yang salah pencatatan seperti ini kebanyakan dari KIB (Kartu Inventaris Barang) tipe A, tanah. Yang Rp 58 triliun itu bentuknya sekolah, kelebihan nol dalam penginputannya," ujar Firdaus ketika dihubungi lebih lanjut melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga : Sandiaga: Tunggakan Rusun Bisa Pengaruhi Proses Pencapaian WTP
Firdaus menambahkan, temuan tersebut menjadi landasan BPAD menyempurnakan aplikasi tersebut. Kini, melalui fitur tertentu aplikasi ini mengharuskan adanya validasi dari kepala SKPD sebelum data aset berhasil terinput.
"Harapannya dengan penyempurnaan aplikasi ini tidak ada lagi kesalahan teknis seperti pencatatan aset di tahun 2016 itu," sebut Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.